Ketentuan Hukum Tentang Rahasia Dagang

Anda mungkin sering mendengar istilah Rahasia Dagang. Namun apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang itu sebenarnya, dan bagaimana pengaturannya? Begini ulasan ringkasnya.

Post Image
Ilustrasi

Anda mungkin sering mendengar istilah Rahasia Dagang. Namun apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang itu sebenarnya, dan bagaimana pengaturannya? Begini ulasan ringkasnya.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Rahasia Dagang ini mencangkup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Pemegang Rahasia Dagang dapat mengalihkan informasi yang bernilai ekonomi tersebut pada pihak lain dengan menggunakan lisensi. Hak Rahasia Dagang ini dapat beralih dengan beberapa cara:

a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis.
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2000, pemilik Rahasia Dagang berhak untuk:

a. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.
b. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Perlu diingat, Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Perjanjian yang tidak di daftarkan tidak menimbulkan akibat hukum pada pihak ketiga (penerima hak dagang). Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak memberikan alas hak yang sah bagi penerima.

Pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE