Sumpah Palsu di Pengadilan
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sering kali seseorang diminta kesaksiannya atas suatu perkara hukum. Saat orang tersebut dianggap mengetahui atas suatu peristiwa hukum dan diminta kesaksiannya dalam persidangan, maka wajib seseorang untuk memberikan kesaksiannya atas apa yang benar-benar diketahuinya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Jika tidak memberikan kesaksian tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya dapat dikenakan pidana sumpah palsu.
Sumpah palsu yaitu ketika seorang saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu di muka persidangan diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat (1) dan (2), yang intinya adalah apabila keterangan yang diberikan adalah palsu maka dapat diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan apabila keterangan tersebut dalam perkara pidana sehingga berakibat merugikan terdakwa atau tersangka maka saksi tersebut diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
HARIANDI LAW OFFICE
