Sanksi Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah

Sanksi pidana apa yang dapat dikenakan kepada seorang pendidik yang melakukan tindakkekerasan kepada anak didik atau muridnya diatur dalam Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Post Image
Anak-anak sekolah dasar (ANTARA)

​Sekolah adalah salah satu tempat bagi seorang anak menghabiskan banyak waktu dalam hidupnya. Dalam menjalankan fungsinya dalam memberikan pembelajaran dan pendidikankepada anak, sekolah juga memiliki tanggung jawab lain yaitu menjauhkan anak dari ancaman kekerasan oleh pihak manapun, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh para pendidik itu sendiri.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang menyatakan: "anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya".

​Sanksi pidana apa yang dapat dikenakan kepada seorang pendidik yang melakukan tindakkekerasan kepada anak didik atau muridnya diatur dalam Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang melakukankekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

HARIANDI LAW OFFICE