Penghentian Penuntutan
Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan terhadap suatu perkara, yang merupakan kewenangannya.
Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan terhadap suatu perkara, yang merupakan kewenangannya. Kendati demikian, penghentian penuntutan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perkara yang bersangkutan tidak mempunyai pembuktian yang cukup, sehingga apabila perkaranya diajukan ke pemeriksaan sidang pengadilan, diduga keras terdakwa akan dibebaskan oleh hakim atas alasan kesalahan yang didakwakan;
2. Yang dituduhkan kepada terdakwa bukanlah merupkan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Pada dasarnya, dakwaan yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran yang diajukan ke sidang pengadilan, hakim akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
3. Dalam penghentian penuntutan, yaitu, atas dasar perkara ditutup demi hukum atau set aside, seperti:
a. Tersangka/terdakwa meninggal dunia;
b. Nebis in idem, yaitu, tidak boleh seseorang dituntut dan dihukum dua kali atas pelanggaran atau tindak pidana yang sama;
c. Daluarsa atau (habis masanya).
HARIANDI LAW OFFICE
