Hukum tentang Aborsi di Indonesia
Aborsi akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di masyarakat. Pemerintah pada tanggal 21 Juli 2014 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di masyarakat. Pemerintah pada tanggal 21 Juli 2014 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU kesehatan)
Menurut UU Kesehatan tindakan aborsi dilarang. Namun larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan” .
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, memperjelas tindakan aborsi. Tindakan Aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan
indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid berakhir.
HARIANDI LAW OFFICE
