Putusan Banggar tak Sah, Rini Cabut Surat Penolakan Pencairan PMN
Pencabutan surat itu dilakukan karena Komisi VI DPR menilai keputusan Banggar cacat karena tidak melalui pembahasan di Komisi VI dan karenanya batal demi hukum.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencabut surat keputusan Menteri BUMN Nomor S-73/MBU/02/2013 perihal Perubahan Usulan Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 per 5 Februari 2015 kemarin. Surat tersebut berisi penegasan keputusan Badan Anggaran DPR yang menolak pengucuran PMN kepada tiga BUMN.
Ketiga BUMN itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Tbk. Sebaliknya, keputusan Banggar menyetujui pencairan PMN untuk PT Askrindo (Persero), Perum Jamkrindo dan PT PLN (Persero). Kemudian juga diputuskan pemotongan pagu anggaran PMN pada APBNP 2015 dari Rp48,06 triliun menjadi Rp39,92 triliun.
Pencabutan surat itu dilakukan karena Komisi VI DPR menilai keputusan Banggar cacat karena tidak melalui pembahasan di Komisi VI dan karenanya batal demi hukum. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, surat tersebut diterbitkan lantaran dia tidak paham alur tata tertib yang berlaku dalam UU MD3.
Karena itu dia memutuskan menerbitkan surat tersebut setelah Banggar DPR memberikan keputusan, dan belakangan diketahui putusan Banggar itu dibuat sepihak. Begitu diberitahu bahwa keputusan Banggar tidak sah dan surat itu juga ikut menjadi tidak sah, Rini mengaku segera mencabutnya.
"Oleh karena itu, kami baru mengetahui sepenuhnya dari pimpinan Komisi VI DPR RI. Kami menarik kembali surat tertanggal 5 Februari," kata Rini, Jumat (6/2).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan selama ini pembentukan Panitia Kerja (Panja) PMN mengacu kepada surat Menteri BUMN per tanggal 12 Januari. Karena itu, Komisi VI heran ketika Rini menerbitkan surat keputusan baru.
"Panja selama bekerja dengan menyikapi surat dari Ibu Menteri BUMN per tanggal 12 Januari. Kita tidak bekerja diatas usulan lain (Banggar). Rapat panja mengakomodir surat Ibu," kata Azam dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (5/2) kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal mengatakan keputusan Banggar yang menjadi pedoman surat Menteri BUMN per tanggal 5 Februari batal demi hukum karena tidak melalui tata tertib DPR dan UU MD3 Pasal 98 dan Pasal 110. Dia menjelaskan dalam proses yang sesuai aturan, dimana pemerintah mengajukan usulan PMN kepada DPR, kemudian pimpinan DPR membawa usulan tersebut kepada komisi terkait yaitu Komisi VI.
Kemudian, Komisi VI membahas dengan pemerintah yaitu Kementerian BUMN. Kemudian setelah menemukan kesepakatan dengan Kementerian BUMN, Komisi VI membawa hasil kesepakatan kepada Banggar untuk sinkronisasi. Jika Banggar tidak sepakat karena terdapat anggaran yang terlalu besar, maka Banggar bisa mengembalikan kembali ke Komisi VI untuk dilakukan penyesuaian.
"Banggar juga belum pernah memberikan surat kepada Komisi VI. Keputusan Banggar batal demi hukum karena tidak melalui tata tertib DPR dan UU MD3," kata Refrizal.
Berikut adalah Surat Keputusan Menteri BUMN yang diterbitkan Rini Soemarno sesuai keputusan rapat dengan Banggar:
1. Sebagaimana bapak maklumi bahwa melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp48,006 triliun.
2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022. Namun, di samping itu kami juga keberatan dari anggota DPR RI terhadap rencana pemberian PMN kepada BUMN.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut:
a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp1 triliun.
b. PT PLN Persero sebesar Rp5 triliun
Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN:
a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun
b. PT Antam Tbk dari Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun
c. PT KAI Persero dari Rp2,750 triliun menjadi Rp2 triliun
d. Perum Perumnas dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.
