Pengertian Praperadilan di Indonesia
Ramai diberitakan tentang Praperadilan. Sebenarnya apakah Praperadilan itu?
Ramai diberitakan tentang Praperadilan. Sebenarnya apakah Praperadilan itu?Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan sejak adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tengah-tengah kehidupanpenegakan hukum. Praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ditempatkan dalam Bab X, Bagian Kesatu, sebagai salah satu bagian ruanglingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri. Praperadilan dimaksudkan sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.
mengenai Praperadilan, dalam kurun waktu lebih dari dua dasawarsa (sejak berlakunya KUHAP pada 1981), secara praktik, Praperadilan yang awalnya diharapkan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen), misalnya mengenai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
• Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
• Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
• Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
