Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu waktu tertentu.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu waktu tertentu. Penggunaan tenaga kerja asing tidak bisa sembarangan, karena harus ada izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, dalam bidang apapun, tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
HARIANDI LAW OFFICE
