Hukum Militer dan Koneksitas
Perkara koneksitas adalah suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa militer tunduk pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Oleh karenanya perkara-perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Militer. Namun jika terdapat suatu perkara yang di dalamnya terdapat keterlibatan militer dan nonmiliter maka hal tersebut disebut perkara koneksitas.
Perkara koneksitas adalah suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: "...tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer..."
Keterlibatan militer bersama dengan orang sipil dalam melakukan suatu tindak pidana dalam hukum pidana termasuk dalam perkara koneksitas, artinya ada dua pengadilan yang berada dalam lingkup peradilan, yaitu peradilan umum bagi orang sipil dan peradilan militer bagi mereka yang anggota militer. Bagi orang sipil tunduk sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan bagi anggota militer tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Secara prinsip, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 89 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas akan diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.
Namun, tidak menuntup kemungkinan perkara koneksitas diperiksa di lingkungan peradilan militer. Hal ini jika terdapat Keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer dan mendapat persetujuan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer.
HARIANDI LAW OFFICE
