Dasar Hukum Wajib Militer

Pada masa pemerintahan Soekarno tahun 1958, Indonesia memiliki peraturan yang memberikan landasan hukum aktivitas wajib militer. Melalui UU Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (UU Wajib Militer), negara mewajibkan warganya dalam wajib militer.

Post Image
Ilustrasi: itoday.co.id

Wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18-27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri.

Pada masa pemerintahan Soekarno tahun 1958, Indonesia memiliki peraturan yang memberikan landasan hukum aktivitas wajib militer. Melalui UU Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (UU Wajib Militer), negara mewajibkan warganya dalam wajib militer.

Dalam UU Wajib Militer, Pasal 1 huruf a disebutkan bahwa wajib-militer ialah kewajiban warga-negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang. Wajib Militer dikenakan pada WNI berusia minimal 18 tahun, sehat, dan tidak hilang haknya menjadi anggota Angkatan Perang karena Putusan Hakim. Orang yang mengikuti wajib militer disebut pewajib-militer ialah warga-negara yang dapat dipanggil untuk melakukan wajib-militer.

Selain wajib militer, Indonesia juga memiliki Rakyat Terlatih guna membantu militer. Mengenai Rakyat Terlatih diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999, yang kemudian melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tidak lagi dikenal istilah Wajib Militer atau Rakyat Terlatih tetapi diganti dengan Komponen Cadangan.

HARIANDI LAW OFFICE