Informasi Publik yang Wajib Disediakan
Mungkin Anda perlu memahami ada beberapa Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala yang harus diketahui publik. Apa saja informasi publik yang wajib disediakan tersebut? Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
Mungkin Anda perlu memahami ada beberapa Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala yang harus diketahui publik. Apa saja informasi publik yang wajib disediakan tersebut? Berikut ketentuannya:
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tersebut meliputi:
1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik.
2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
3. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau
4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
1. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,
2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya.
3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.
5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.
6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan/ atau
8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.
Badan Publik juga wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
HARIANDI LAW OFFICE
