Penyelesaian Sengketa Bisnis Nonlitigasi

Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui proses nonlitigasi, atau proses penyelesaian di luar pengadilan. Para pihak entitas bisnis biasanya memilih proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, mengingat efisiensi waktu.

Post Image
Ilustrasi

Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui proses nonlitigasi, atau proses penyelesaian di luar pengadilan. Para pihak entitas bisnis biasanya memilih proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, mengingat efisiensi waktu dan efektivitas proses. Karena masih banyak kalangan menganggap proses persidangan di Pengadilan sangat berbelit-belit.

Penyelesaian sengketa melalui di luar pengadilan biasa disebut juga alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution). Yakni lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilhan Penyelesaian Sengketa).

Selain itu, Salim, H. S, dalam bukunya Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika, Jakarta, 2009), menggolongkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the binding adjudicative procedure dan the nonbinding adjudicative procedure. Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan The non binding adjudicative procedure, yaitu suatu proses penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim atau orang yang ditunjuk tidak mengikat para pihak.

HARIANDI LAW OFFICE