Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Di sisi lain, meningkatnya kerjasama bisnis menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa di antara para pihak yang terlibat di dalamnya.

Post Image
Ilustrasi

Kerjasama bisnis antarnegara maupun dalam negara makin marak belakangan ini. Hal ini merupakan implikasi pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks dari hari ke hari. Kerjasama dalam bisnis pun memiliki beragam bentuk. Di sisi lain, meningkatnya kerjasama bisnis menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa di antara para pihak yang terlibat di dalamnya.

Sengketa bisnis dapat terjadi karena beberapa sebab, yakni:
1) Wanprestasi;
2) Perbuatan melawan hukum; dan
3) Kerugian salah satu pihak.

Para pelaku bisnis dapat memilih berbagai jalur penyelesaian manakala mereka terlibat dalam sebuah sengketa bisnis. Jika dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa litigasi, yakni mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Atau melalui jalur nonlitigasi, yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian terdapat sisi positif dan negatif.

Di Indonesia, Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis bisa dilakukan melalui beberapa tempat, yakni:
1. Pengadilan Umum;
2. Pengadilan Niaga;
3. Arbitrase;
4. Penyelesaian Sengketa Alternatif, melalui mekanisme: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Konsultasi, dan Penilaian Ahli.

 

HARIANDI LAW OFFICE