Dirjen PAS Belum Terima Pemberitahuan, Eksekusi Terpidana Mati Gunawan Santoso Tertunda

Kejaksaan Agung sendiri sepertinya memang terlihat inkonsisten dalam mengeksekusi terpidana hukuman mati.

Post Image
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana eksekusi mati kepada terpidana kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso serta Tan Joni yang membunuh satu keluarga di Baran, Meral, Kepulauan Riau pada 2006 lalu hingga hari ini masih belum jelas. Padahal, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan melaksanakan eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana kepada keduanya sebelum pergantian tahun.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan hingga detik ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan mengenai eksekusi mati tersebut. "Kalau mau eksekusi pasti kirim surat minta napi yang bersangkutan dikeluarkan untuk dieksekusi dan sampai sekarang surat itu belum ada," kata Handoyo, kepada Gresnews.com, Kamis (1/1).

Padahal, ujar mantan Deputi Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dia mendapat informasi, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat permintaan izin tempat pelaksanaan eksekusi mati kepada Kantor Wilayah Kemenkumham di Jawa Tengah. Namun sayang, dalam surat itu pun tidak disebutkan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi.

"Beberapa hari lalu ada permintaan izin tempat pelaksanaannya kepada Kanwil yang bersangkutan, kami dapat tembusannya. Tapi tidak menyebutkan tanggal pelaksanaannya," tandasnya.

Kejaksaan Agung sendiri sepertinya memang terlihat inkonsisten dalam mengeksekusi terpidana hukuman mati. Hal itu terlihat dari pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan. Menurut mantan politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini, pelaksanaan ekskusi sebelum pergantian tahun tidak akan terlaksana.

"Sekarang sudah tanggal berapa, sudah tanggal 29 (Desember 2014), tinggal 2 hari lagi, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," ucap Prasetyo, Senin (29/12).

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Spontana. Tony memastikan bahwa penundaan itu tidak akan berlangsung lama. Karena upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh kedua terpidana sudah dilakukan. "Kita pasti akan proses dalam waktu dekat," kata Tony di kesempatan yang sama.

Padahal, sebelumnya Tony dengan tegas menyatakan  keduanya saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Dan salah satu titik di Pulau Nusakambangan sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi.