Tolak Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, Mahkamah Konstitusi Politis?

Mereka menilai, menilai sikap MK itu cenderung sangat politis dan terkesan mengancam Presiden Jokowi secara kelembagaan.

Post Image
Pansel Calon Hakim MK (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengaku kecewa terhadap sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Panitia Seleksi Hakim Konstituisi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menilai, menilai sikap MK itu cenderung sangat politis dan terkesan mengancam Presiden Jokowi secara kelembagaan.
 
Disebut politis, karena salah satu hakim konstitusi berkepentingan terhadap seleksi ini. "Kami sangat kecewa dengan pernyataan politis MK tersebut," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Erwin Natosmal Umar kepada Gresnews.com, di Jakarta, Senin (15/12).
 
Sementara ketika terjadi pelanggaran proses seleksi dan penunjukan hakim konstitusi dari unsur presiden di zaman pemerintanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, MK tidak pernah berbicara atau memberikan komentar. Ia mengungkapkan, proses pencalonan dan pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati yang sama-sama dari unsur presiden tidak dilakukan transparan dan partisifatif.

Begitu juga dengan proses pemilihannya tidak diselenggaran secara objektif dan akuntabel sesuai Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Tudingan ini dibenarkan dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi.

PTUN menyatakan Keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,  nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juni 2013 tentang pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi tidak sah. "MK tidak pernah berbicara atas penunjukan Patrialis dan Maria yang sama-sama tidak melalui proses yang transparan dan partisifatif sesuai Pasal 19 UU MK," tegas Erwin yang juga peneliti Indonesia Legal Rountable ini.

Menurutnya, penolakan terhadap Refly dan Todung karena alasan sering beracara di MK yang disebut mempunyai konflik kepentingan, tidak cukup kuat. Sebab, hampir semua anggota Pansel Hakim Konstitusi juga sering beracara di MK. "Kalaupun ada interest pribadi dari Refly atau Todung, potensinya dianggap sangat kecil karena masih ada lima orang anggota Pansel Hakim Konstitusi lainnya. Alasan yang dibuat MK itu dibuat-buat," ujar Erwin.

Sebaliknya, ia menduga penolakan itu dilatarbelakangi konflik lama antara MK (bekas ketua MK Akil Mochtar) dengan Refly.
 
Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Oktober 2013 malam, Akil sempat berselisih paham dengan Refly yang mengatakan praktik suap menyuap di MK sudah lazim terjadi. Atas tudingan ini, pada 10 Desember 2010,  Akil sempat berkomentar: "Saya atau dia (Refly) yang masuk penjara".

Tidak sampai disitu, Refly kemudian juga menulis opini berjudul "MK Masih Bersih?" di harian Kompas pada 25 Oktober 2010. "Penolakan ini bisa jadi dilatarbelakangi kasus lama, Refly pernah melaporkan Hamdan dan Akil kepada ketua MK (Mahfud MD-red)," ungkap Erwin.
 
MK menolak dan menyatakan keberatannya atas ditetapkannya Refly dan Todung sebagai anggota tim Pansel Hakim Konstitusi. Hakim MK menilai keterlibatan Refly maupun Todung sebagai anggota Pansel dapat mempengaruhi proses seleksi yang sejatinya diharapkan dapat berlangsung objektif. Sebab keduanya merupakan ahli hukum dan advokat yang aktif beracara membela kliennya di MK.
 
Keputusan penolakan tersebut disepakati para hakim MK setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Senin (8/12) lalu. Dalam rapat tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva direkomendasikan untuk segera mengirim surat keberatan pada Presiden Jokowi.

Oleh Hamdan, surat keberatan itu telah dikirim pada Kamis (11/12) sore. Isi surat tersebut intinya meminta Presiden untuk dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua orang tersebut, dengan harapan MK yang terpilih nanti benar-benar bisa menjaga independensi.
 
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12). "Sebagai advokat atau ahli hukum yang beracara di MK, mereka mempunyai kepentingan membela kliennya. Sementara keduanya kini diberi tugas melakukan seleksi hakim," tutur Janedjri.
 
Menaggapi hal itu, Todung mengaku tidak masalah bila namanya dicoret Presiden Jokowi dari tim Pansel Hakim Konstitusi. Alasan Todung, dirinya tidak meminta dimasukkan dalam tim, tetapi dirinya hanya menjalankan amanat Presiden yang menunjuknya. "Tidak masalah kalaupun saya harus dicoret oleh presiden," kata Todung kepada wartawan di sela-sela acara Demokrasi tanpa Korupsi di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/4) kemarin.
 
Namun Todung mengaku, dirinya tidak mungkin menghancurkan MK dengan memilih hakim konstitusi yang tidak memiliki kredibilitas dan tidak berintegritas. Sebaliknya ia menyatakan akan tetap terus membangun MK sebagaimana sudah dilakukannya sebelum MK berdiri.