Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) merupakan ketentuan internasional utama yang menjamin Hak Asasi Manusia di bidang sipil dan politik. Kovenan Hak Sipil dan Politik mengikat secara hukum bagi negara yang meratifikasinya.
Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) merupakan ketentuan internasional utama yang menjamin Hak Asasi Manusia di bidang sipil dan politik. Kovenan Hak Sipil dan Politik mengikat secara hukum bagi negara yang meratifikasinya.
Kovenan ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 Bab dan 53 Pasal. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada 28 Oktober 2005 melalui UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik).
Kovenan ini tidak memberikan pengertian secara definitif apa itu hak sipil dan politik. Namun dapat disimpulkan bahwa hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara, yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara.
Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diatur dalam Kovenan meliputi:
1. Hak hidup
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
HARIANDI LAW OFFICE
