Hukum Pembuktian dalam UU ITE
Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disebut UU ITE telah memberikan dasar hukum akan alat bukti elektronik sebagai bukti yang sah secara hukum.
Dijelasnkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Definisi Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Lihat Pasal 1 angka 1 UU ITE)
Sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Selanjuntya Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Hal ini berarti jenis alat bukti lebih luas dari yang diatur dalam KUHAP selama ini. Yang berarti, segala dokumen atau informasi elektronik, misalnya riwayat chatting, isi surat eektronik (email), dan lain sebagainya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
NURHARIANDI LAW OFFICE
