Mekanisme hukum pengajuan Capres oleh Partai Politik

Mekanisme tersebut bisa dilihat dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Post Image
ilustrasi kampanye (kpupalembang.com)

KPU telah menutup pendaftaran pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada 20 Mei 2014, sebagaimana Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014. Kini telah ada 2 pasang Capres-Cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu Presiden yang akan diselenggarakan pada 9 Juli 2014 mendatang.

Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum pengajuan Capres oleh Partai Politik di Indonesia?

Mekanisme tersebut bisa dilihat dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan dalam Pasal 9 UU Pemilu Presiden yang menyatakan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Karena selama ini tidak ada partai yang memenangkan Pemilu denga perolehan suara mutlak, maka pengajuan Capres dilakukan oleh gabungan partai politik. Dalam Pasal 1 angka 3 UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

HARIANDI LAW OFFICE