Tentang Barang Bukti
Barang bukti dalam KUHAP dapat digolongkan pada barang-barang yang dapat disita.
Mungkin anda sering mendengar istilah barang bukti. Apa yang dimaksud dengan barang bukti dan bagaimana bentuk dari barang bukti tersebut? Berikut penjelasannya:
Istilah barang bukti dalam kamus hukum yang ditulis oleh Sudarsono sebagai benda atau barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang diturunkan kepadanya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan, Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Macam-macam barang bukti dapat diuraikan sebagaimana pendapat dari Adami Chazawi, sebagai berikut:
1. Benda berwujud yaitu:
a. Benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana (instrument delicti)
b. Benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan
c. Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
d. Benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung/tidak langsung dengan dilakukannya tindak pidana. Masuk dalam bagian ini adalah benda yang dihasilkan suatu tindak pidana (corpus delicti), misalnya uang palsu hasil kejahatan pemalsuan uang.
2. Benda yang tidak berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Barang bukti dalam KUHAP dapat digolongkan pada barang-barang yang dapat disita. Benda yang dapat dilakukan penyitaan oleh Penyidik adalah:
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
2. Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
HARIANDI LAW OFFICE
