Tentang Residivis
Mungkin anda sering mendengar tentang residivis. Apa sebenarnya residivis tersebut? Berikut ketentuannya.
Mungkin anda sering mendengar tentang residivis. Apa sebenarnya residivis tersebut? Berikut ketentuannya:
Residivis atau pengulangan tindak pidana merupakan apabila seseorang sudah dijatuhi hukuman perihal suatu kejahatan, dan kemudian, setelah selesai menjalani hukuman, melakukan suatu kejahatan lagi. Akibat dari residivis tersebut bahwa hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat, yaitu dapat melebihi hukuman maksimum.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai residivis yaitu:
1. Pelakunya adalah orang yang sama
2. Terulangnya tindak pidana dan untuk tindak pidana terdahulu telah dijauhi pidana oleh suatu keputusan hakim
3. Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan terhadapnya
4. Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu
NURHARIANDI LAW OFFICE
