Laporan ke Komisi Yudisial
Anda sering mendengar tentang Komisi Yudisial (KY)? Salah satu kewenangan KY adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim. Bagaimana prosedur pelaporan hakim di KY?
Anda sering mendengar tentang Komisi Yudisial (KY)? Salah satu kewenangan KY adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim. Bagaimana prosedur pelaporan hakim di KY? Berikut aturannya:
KY merupakan lembaga negara yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat hakim di Indonesia. Yang dapat dilaporkan ke KY adalah hakim pada Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA yang diduga berperilaku melanggar kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Pelaporan dilakukan dengan tertulis kepada KY, dengan ketentuan isi laporan:
1. Identitas pelapor dan terlapor yang lengkap;
2. penjelasan tentang hal-hal yang menjadi dasar laporan, yaitu terkait alasan laporan yang dijelaskan secara rinci dan lengkap beserta alat bukti yang diperlukan, kemudian mencantumkan hal yang dimohonkan untuk diperiksa, dan laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya;
Proses penanganan laporan pengaduan akan diperiksa syarat-syarat kelengkapannya. Jika lengkap maka laporan pengaduan tersebut diregistrasi dan diperiksa serta dibahas dalam rapat pleno dan ditindak lanjuti dengan proses pemeriksaan. Apabila tidak lengkap maka diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi.
NURHARIANDI LAW OFFICE
