Tentang Pembantaran

Akhir-akhir ini kita sering membaca di berbagai media baik online maupun cetak terkait istilah pembantaran yang dilakukan oleh kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi kepada tersangka. Lalu apakah pembantaran? apakah pembantaran itu hal yang lazim dalam hukum pidana?

Post Image
Ilustrasi

 

Akhir-akhir ini kita sering membaca di berbagai media baik online maupun cetak terkait istilah pembantaran yang dilakukan oleh kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi kepada tersangka. Lalu apakah pembantaran? apakah pembantaran itu hal yang lazim dalam hukum pidana? Nah, tips kali ini membicarakan tentang pemberian pembantaran:

Istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pembantaran penahanan:

1.  Tahanan memerlukan perawatan yang intensif dan atau rawat inap di rumah sakit.

2.  Pembantaran penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah dari pejabat, dalam hal ini pihak kepolisian yang diberi wewenang. Surat perintah dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dokter yang menyatakan terhadap tersangka  perlu dilakukan perawatan di rumah sakit, dan atau permohonan dari tersangka, keluarga, atau penasihat hukum.

3.  Apabila kondisi kesehatan tersangka telah sehat kembali, apabila masih perlu tindakan penahanan maka harus dilakukan pencabutan pembantaran penahanan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Pencabutan ini dilakukan dengan surat perintah oleh pejabat yang berwenang dengan pertimbangan dokter yang menyatakan kondisi tersangka telah pulih.

Pembantaran penahanan ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NURHARIANDI LAW OFFICE