Tentang Daluwarsa Tindak Pidana

Dengan daluwarsa maka hapuslah kewenangan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Tenggang daluwarsa mulai berlaku sejak hari setelah perbuatan dilakukan.

Post Image
Ilustrasi (uch4.student.umm.ac.id)

Mungkin anda pernah mendengar kata “daluwarsa” dalam suatu perkara pidana. Daluwarsa atau lewat waktu merupakan salah satu alasan yang menghapus kewenangan menuntut dalan perkara pidana. Berikut tenggang waktu daluwarsa yang ditentukan oleh undang-undang:

Dengan daluwarsa maka hapuslah kewenangan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Tenggang daluwarsa mulai berlaku sejak hari setelah perbuatan dilakukan. Adapun jangka waktu daluwarsa terhadap suatu kejahatan yaitu:

1. Untuk semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, jangka waktu daluwarsa adalah satu tahun.

2. Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, jangka waktu daluwarsa adalah sesudah enam tahun.

3. Mengenai kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam di atas tiga tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah dua belas tahun.

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya adalah delapan belas tahun.

5. Apabila pelaku kejahatan belum berumur 18 tahun maka masing-masing tenggang daluwarsa dikurangi menjadi sepertiga.

NURHARIANDI LAW OFFICE