Prinsip dalam Pertentangan Norma

Mungkin Anda pernah mendapati suatu norma atau aturan hukum yang saling bertentangan. Bagaimana kita menyikapinya?

Post Image
Ilustrasi peridangan (Gresnews.com)

Mungkin Anda pernah mendapati suatu norma atau aturan hukum yang saling bertentangan. Bagaimana kita menyikapinya?

Nah, hal tersebut dikatakan telah terjadi konflik norma. Berikut asas-asas hukum jika terjadi konflik norma tersebut:

1. Lex superior derogat legi inferiori. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang rendah.

2. Lex specialis derogat legi generalis. Asas ini mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus mengenyampingkan aturan hukum yang umum. Prinsip yang harus diperhatikan terhadap asas Lex specialis derogat legi generalis, yaitu:  

a. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

b. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang).

c. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan lex generalis.

3. Asas lex posterior derogat legi priori. Aturan hukum yang lebih baru mengenyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas lex posterior derogat legi priori mewajibkan menggunakan hukum yang baru. Asas ini memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama.

b. Aturan hukum baru dan aturan hukum lama mengatur aspek yang sama.

4. Asas Undang-Undang Tidak Berlaku Surut (Nullum delictum sine previa lege poenali). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang belum ada aturannya, namun di kemudian hari baru ada ketentuan baru yang mengatur, maka pelaku tidak dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

 

HARIANDI LAW OFFICE