Hukum Islam Usaha Warnet

Membuka Warnet berarti mengelola dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada para pengguna informasi. Ini merupakan usaha yang sangat baik. Terlebih jika dilihat dalam kacamata Hukum Islam. Melalui media internet dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pengguna.

Post Image

Usaha menyediakan jasa internet atau biasa disebut warung internet, yang disingkat Warnet. Ini merupakan jenis usaha yang cukup marak belakangan ini, ketika internet makin digemari dan menjadi salah satu media informasi aktual.

Membuka Warnet berarti mengelola dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada para pengguna informasi. Ini merupakan usaha yang sangat baik. Terlebih jika dilihat dalam kacamata Hukum Islam. Melalui media internet dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pengguna.

Namun di sisi lain, internet [un dapat digunakan sebagai media kejahatan, sepeti menipu, main judi online, serta membuka situs porno. Pada konteks ini, kesalahan tersebut dilakukan oleh pihak pengguna. Namun sebagai pemilik atau pengusaha warnet, anda tidak bisa tinggal diam, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Oleh karenanya, sesuai perintah agama, sebagai pengusaha warnet anda bisa membuat filter atau memantau tiap situs yang dibuka oleh pemakai internet di warnet anda.

 Hal ini sesuai Hadi Muhammad SAW, yang mengatakan:

“Barang siapa dari kalian menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia merubah/mengingkarinya dengan kekuatan, dan bila ia tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan lisan, dan bila ia juga tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan hatinya, dan itu adalah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim)

HARIANDI LAW OFFICE