Hukum Acara Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Dalam pemilu legislatif, MK berperan untuk mengadili sebagai tingkat pertama dan terakhir, yang berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Post Image
Ilustrasi (ANTARA)

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yang diatur UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemilu legislatif, MK berperan untuk mengadili sebagai tingkat pertama dan terakhir, yang berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Untuk memiliki pedoman lebih lanjut, MK telah membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang berisi tentang bagaimana beracara di MK untuk mengajukan permohonan dalam rangka sengketa perolehan hasil suara.

Pada Pasal 5 peraturan MK tersebut dinyatakan bahwa yang menjadi materi permohonan adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi:
a. terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b. perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan;
c. terpilihnya calon anggota DPD.

Pemohon keberatan harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman oleh KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 (dua belas) rangkap.

Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, sedangkan permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada Pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

Selanjutnya MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang hakim konstitusi. Setelah itu baru dilakukan Pemeriksaan Persidangan, segera setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan atau setelah perbaikan permohonan diterima oleh Mahkamah.

Dalam Pemeriksaan Persidangan, hal-hal yang diperiksa MK adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum pemohon;
c. Pokok permohonan;
d. Keterangan KPU; dan
e. Alat bukti.

Itu merupakan garis besar hukum acara pemeriksaan di MK etrkait sengketa hasil perolehan suara pemilu. Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

HARIANDI LAW OFFICE