Mengatasi Sengketa Antar Parpol Setelah Pemilu

Karena dengan adanya kemungkinan Keputusan KPU yang akan dianulir MK, maka parpol lain yang berpotensi berkurang suaranya dapat bersengketa pula dengan partai lain.

Post Image
Ilustrasi

Sengketa antar partai politik peserta pemilu yang diprediksi terjadi pasca pemilihan umum, pada dasarnya adalah sengketa antara parpol yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu.

Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada secara langsung sengketa antara parpol. Karena dengan adanya kemungkinan Keputusan KPU yang akan dianulir MK, maka parpol lain yang berpotensi berkurang suaranya dapat bersengketa pula dengan partai lain.

Sengketa jenis ini bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dimana salah satu permohonan yang dapat diajukan mengenai perselisihan hasil adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan.

Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

HARIANDI LAW OFFICE