Hak-Hak DPR dalam Pengawasan Pemerintah

Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Apa yang dimaksud dengan hak-hak tersebut? Berikut ketentuannya:

Post Image
Panitia pemungutan suara memilih kotak suara yang disegel sebelum rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif di Kelurahan Cililitan, Jakarta, Kamis (10/4). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, penghitungan perolehan suara Pileg 2014 secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan pada 10 April dan selanjutnya penghitungan dan rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 14 April mendatang. ANTARA

Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Apa yang dimaksud dengan hak-hak tersebut? Berikut ketentuannya:

Hak-hak DPR adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud ketiga hak tersebut adalah:

1. Hak interpelasi sebagaimana adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

HARIANDI LAW OFFICE