Politik Uang dari Kacamata Hukum

Orang yang melakukan politik uang secara hukum dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, jika terbukti melakukan politik uang maka orang yang melakukan politik uang dan terpilih sebagai anggota DPR, DPRD ataupun DPD dapat diturunkan.

Post Image
Dua perempuan memperlihatkan brosur ketika deklarasi anti politik uang yang digelar oleh Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulut di Gedung Manado Convention Center, Sulawesi Utara, Senin (7/4). Deklarasi itu sebagai bentuk meminimalisir terjadinya politik uang pada pemilihan umum 2014 sehingg melibatkan berbagai komponen dari KPU Sulut, Masyarakat, Caleg dan Muspida. (ANTARA)

Negara Indonesia dalam hitungan jam akan melaksanakan rutinitas lima tahunan, yakni pemilihan umum calon Anggota Legislatif, yakni DPR-RI, DPRD, serta DPD. Pemilihan Umum (disingkat Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan Pemilu kerap kita dengar kembali tentang politik uang atau biasa dikenal dengan money politic. Praktik ini biasa dilakukan oleh seseorang baik calon lgislatif ataupun orang lain kepada pemilih agar menentukan pilihan sesuai keinginan si pemberi uang. Tindakan pemberian uang bisa dilakukan pada hari pemungutan suara atau ketika kampanye.

Orang yang melakukan politik uang secara hukum dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, jika terbukti melakukan politik uang maka orang yang melakukan politik uang dan terpilih sebagai anggota DPR, DPRD ataupun DPD dapat diturunkan.

Tindakan politik uang, menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diatur Pasal 301 ayat (3) dapat dipenjara maksimal 3 tahun dan denda Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

HARIANDI LAW OFFICE