Prosedur Mendapatkan Informasi di Pengadilan

Salah satu hak anda di pengadilan adalah mendapatkan informasi. Mendapatkan informasi dari pengadilan merupakan hak setiap masyarakat dan kewajiban dari pengadilan sebagai wujud prinsip transparansi dan mendorong pelayanan informasi yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan di pengadilan.

Post Image
Suasana di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA)

Salah satu hak anda di pengadilan adalah mendapatkan informasi. Mendapatkan informasi dari pengadilan merupakan hak setiap masyarakat dan kewajiban dari pengadilan sebagai wujud prinsip transparansi dan mendorong pelayanan informasi yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan di pengadilan. 

Hak-hak masyarakat untuk memperoleh beberapa informasi pokok yang penting misalnya terkait putusan pengadilan khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap; informasi terhadap suatu perkara dalam proses pemeriksaan perkara; mendapatkan informasi mengenai biaya perkara, dll.

Bagaimana cara mendapatkan suatu informasi di Pengadilan? Berikut syarat dan prosedur yang harus anda lakukan berdasarkan SK KMA Nomor 144/2007: 

Prosedur pelayanan informasi terdiri atas dua macam yaitu: 

1. Prosedur cepat, yaitu ditempuh untuk melayani permintaan informasi yang antara lain sebagai informasi yang terbuka. Petugas informasi dan dokumentasi dapat langsung melayani tanpa perlu konsultasi dengan ketua pengadilan. Adapun prosedur cepat sebagai berikut:

- Pemohon mendatangi pengadilan dan mengisi formulir permohonan informasi yang sudah tersedia di pengadilan. Petugas akan memberikan tanda terima permohonan informasi.

-  Petugas informasi membuat perkiraan biaya penyalinan informasi berdasarkan standar biaya yang ditetapkan ketua pengadilan.

-  Petugas informasi mencari informasi yang diminta kemudian menyerahkan kepada pemohon, kemudian pemohon menandatangani tanda terima salinan informasi yang diberikan. Jangka waktu pemohon menerima salinan yang dimohonkan selambat-lambatnya 2 hari setelah pemohon membayar biaya penyalinan informasi.

2. Prosedur biasa, yaitu ditempuh untuk melayani permintaan informasi yang antara lain tidak dinyatakan secara tegas sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi harus berkonsultasi dengan ketua pengadilan. Adapun proses biasa sesuai dengan prosedur cepat, namun tambahan pada prosedur biasa sebagai berikut: 

-  Setelah Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan menerima tanda terima permohonan informasi, petugas akan menyampaikan permohonan informasi tersebut ke ketua pengadilan. Apabila ditolak maka petugas informasi memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon beserta alasan-alasannya. Pemberitahuan ini selambat-lambatnya 3 hari kerja dan dapat diperpanjang  maksimum 2 hari kerja.

- Apabila ketua pengadilan menyatakan dapat diakses maka petugas informasi mencari informasi yang diminta dan memberikan keterangan kepada pemohon perihal ada tidaknya informasi, biaya penyalinan informasi, dan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan salinan informasi.

-  Mengenai jangka waktu pemohon menerima salinan informasi selambat-lambatnya 2 hari dan dapat diperpanjang selam 3 hari kerja.

HARIANDI LAW OFFICE