Prosedur Eksekusi Putusan

Terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pihak yang akan melakukan eksekusi.

Post Image
Ilustrasi Putusan Pengadilan (Edy Susanto/Gresnews.com)

Apakah anda bermaksud mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap? Terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pihak yang akan melakukan eksekusi. Berikut tips prosedur eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap:

1. Adanya permohonan dari pemohon atau pihak yang menang dalam hal putusan telah berkekuatan hukum tetap baik putusan tingkat Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi;

2. Selanjutnya Ketua Pengadilan negeri mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 8 hari  batas maksimal setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur sesuai Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG. Dalam hal ini dibuat berita acara aanmaning;

3. Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tidak mau menjalankan putusan, Ketua pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam putusan, dimana perintah menjalanan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan kekuatan umum. Eksekusi ini dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan.

HARIANDI LAW OFFICE