Perlindungan dan Aspek Hukum UKM
Dalam UU UMKM, memang tidak disebutkan tersendiri, namun terdapat pengertian pada masing-masing, yakni Usaha Kecil serta Usaha Menengah.
Berbicara mengenai Usaha Kecil Menengah atau disingkat UKM tentu harus merujuk pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).
Dalam UU UMKM, memang tidak disebutkan tersendiri, namun terdapat pengertian pada masing-masing, yakni Usaha Kecil serta Usaha Menengah.
Dalam UU UMKM, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Singkatnya, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri.
Bagaimana memberikan perlindungan terhadap produk yang dibuat atau menjadi komoditas utama dari UMKM? Hal ini tentu dengan mendaftarkannya kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tentu hal ini harus dilakukan dengan cara berbeda dengan Unit Usaha Skala besar. Diantaranya dengan menggratiskan biaya pendaftaran merek atau hak cipta bagi UMKM.
HARIANDI LAW OFFICE
