Airport Tax Akan Dihapus Diseluruh Bandara Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan sepakat untuk menghapus fasilitas airport tax.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan sepakat untuk menghapus fasilitas airport tax. Biaya Airport tax nantinya akan dimasuk ke dalam harga tiket.
Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta kepada PT Angkasa Pura I/AP I(Persero) dan PT Angkasa Pura II/AP II (Persero) untuk mewajibkan seluruh penerbangan untuk menyatukan biaya airport tax dengan tiket pesawat. Langkah tersebut diambil pemerintah agar para pengguna jasa penerbangan tidak harus mengalami kerumitan dalam menggunakan transportasi pesawat.
Dahlan menginginkan pemberlakuan penghapusan airport tax diberlakukan diseluruh bandara Indonesia. Namun karena tidak semua bandara di Indonesia dikelola oleh AP I dan AP II, maka pemberlakuan ketentuan ini di seluruh bandara perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Intinya tidak bisa dilakukan langsung keseluruhan karena terlalu banyak bandara yang tidak dibawah AP. Kita koordinasi dengan Kemenhub dan sebaiknya mereka (Kemenhub) yang melakukannya," kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan nantinya setiap penerbangan memasukkan airport tax ke dalam harga tiket. Sehingga perusahaan penerbangan itu yang akan membayar ke AP 1 dan AP 2. Dahlan berharap langkah tersebut dapat berjalan dengan baik dan disambut oleh seluruh maskapai penerbangan.
"Kan kita malu sebagai bangsa. Kayaknya naik pesawat di Indonesia ruwet ya," kata Dahlan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan telah memberlakuan penghapusan Airport Tax berdasarkan SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014. Menurutnya SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September kemari, artinya pemberlakuan penghapusan airport tax berlaku sejak SK tersebut dikeluarkan.
Kendati demikian, Barata menjelaskan pemberlakuan airport tax tidak serta merta langsung dilakukan sejak SK tersebut dikeluarkan. Pemberlakuan airport tax tersebut diterapkan ketika mekanisme teknis dapat diselesaikan dengan baik antara maskapai dengan otoritas bandara, misalnya sistem teknologinya.
Barata menegaskan kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh bandara dan seluruh maskapai. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu berbelit-belit untuk antri di pembelian tiket, mengantri di loket chek in dan mengantri di loket airport tax.
