Penerapan Hukuman Perbarengan Tindak Pidana

Baru-baru ini tentu anda sering mendengar tentang seorang terdakwa yang diduga melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan. Dalam istilah hukum pidana yaitu perbarengan tindak pidana (concursus). Tips hukum kali ini membahas bagaimana bentuk dan penerapan sanksi pidana terhadap orang yang melakukan perbarengan tindak pidana.

Post Image
Ilustrasi

Baru-baru ini tentu anda sering mendengar tentang seorang terdakwa yang diduga melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan. Dalam istilah hukum pidana yaitu perbarengan tindak pidana (concursus). Tips hukum kali ini membahas bagaimana bentuk dan penerapan sanksi pidana terhadap orang yang melakukan perbarengan tindak pidana. Berikut ketentuannya:

Perbarengan tindak pidana atau concursus merupakan suatau perbuatan yang melakukan beberapa tindak pidana. Adapun bentuk-bentuk perbarengan tindak pidana atau concursus yaitu:

1. Concursus idealis adalah suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana.

2. Concursus berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur di mana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.

3. Concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sebagai suatu tindak pidana tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan.

Penerapan sanksi pidana suatu perbarengan tindak pidana dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu. Apabila sanksi pidananya berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Namun apabila suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

2. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Apabila berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh melebihi dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.  

4. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

HARIANDI LAW OFFICE