MK Nyatakan Tak Berwenang Uji TAP MPR tentang Pencopotan Soekarno sebagai Presiden

Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), termasuk TAP MPR soal Soekarno.

Post Image
Ketua Yayasan Maharya Pati, Murnanda Utaman saat sidang perdana pengajuan uji materi TAP MPR tentang Soekarno. (mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Termasuk pengujian TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2002 dan Pengujian TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara Dari Presiden Soekarno yang diajukan Ketua Yayasan Maharya Pati,  Murnanda Utaman dan Deva Septana.

Menurut Hakim Konstitusi Muhammad Alim, kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Permohonan serupa pernah ditolak MK, yakni yang dimohonkan Rachmawati Soekarnoputri. Dalam putusan Nomor 24/PUU-XI/2013, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.

Dalam sidang perdana permohonan tersebut,  Hakim Konstitusi Maria Farida juga menambahkan, MK tidak berwenang menguji Ketatapan MPR karena bukan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku umum hanya berlaku pada seseorang. "Kalau ketetapan ini dicabut maka aturan sebelumnya akan keluar kembali, sehingga pemerintahan setelahnya akan dianggap tidak legal," tutur di gedung MK, Jumat (5/9).

Menurut Maria, MK juga tidak bisa memerintahkan MPR untuk mencabut ketetapan tersebut, karena kewenangan MK memutuskan setingkat UU sedangkan MPR itu membuat UUD.

Meski demikian, Majelis Panel MK yang dipimpin Maria tersebut tetap memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Ketua Yayasan Maharya Pati,  Murnanda Utaman dan Deva Septana mengajukan pengujian dan meminta MK mencabut Tap MPRS No. XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno melalui peninjauan kembali pada Tap MPR No. I/2003. Alasannya, Tap MPRS tersebut berisi tuduhan tentang keterlibatan Presiden Soekarno dalam G 30/S PKI yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Mereka mempermasalahkan Pasal 6 BAB II TAP MPRS No. XXXIII/1967 yang menyatakan persoalan hukum Soekarno dilakukan menurut ketentuan hukum dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat presiden.

Tuduhan tersebut juga mereka anggap bertentangan dengan rangkaian peraturan pemerintah yang menetapkan Soekarno sebagai pahlawan nasional dan pahlawan proklamator. "Dengan ketetapan tersebut, telah menciptakan stigma negatif terhadap nama baik Soekarno, baik individu maupun sebagai bapak tokoh bangsa. Kami ingin memulihkan nama baik Presiden Soekarno," kata Murnanda saat membacakan permohonannya.

Seperti diketahui, TAP MPRS No. XXXIII/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno saat itu. Keputusan TAP tersebut terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal tiga dari keputusan Tap tersebut berbunyi :"Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945."