Hukum Bisnis Emas Secara Online
Bisnis perdagangan emas secara online merupakan bagian dari Hukum Bisnis, karena aktivitasnya adalah perdagangan melalui transaksi elektronik dengan menggunakan jaringan komputer.
Bisnis perdagangan emas secara online merupakan bagian dari Hukum Bisnis, karena aktivitasnya adalah perdagangan melalui transaksi elektronik dengan menggunakan jaringan komputer.
Pengaturan bisnis emas secara online tidak memiliki aturan khusus dalam suatu Undang-undang, namun kegiatan ini bisnis ini masuk dalam pengaturan perdagangan berjangka komoditi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011 sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi.
Jual beli emas secara online merupakan bisnis yang muncul atas dasar kesepakatan dari pembeli dan penjual, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, maka semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
HARIANDI LAW OFFICE
