Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Litigasi

Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi berarti memilih mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum, di mana terdapat dua lembaga penyelesaiannya, yakni: pengadilan umum dan pengadilan niaga.

Post Image

Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi berarti memilih mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum, di mana terdapat dua lembaga penyelesaiannya, yakni: pengadilan umum dan pengadilan niaga.

Jika melalui pengadilan umum, yakni, pengadilan negeri yang berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik: 1) Prosesnya formal; 2) Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim); 3) Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan; 4) Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding); 5) Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah); 6) Persidangan bersifat terbuka.

Jika perkara bisnis tersebut terkait dengan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau sengketa hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maka diperiksa di pengadilan niaga yang merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum.

HARIANDI LAW OFFICE