Instrumen HAM Internasional Mengenai Hak Sipil dan Politik

Dalam konteks hukum Hak Asasi Manusia, yang dimaksud instrumen HAM Internasional Mengenai Hak Sipil dan Politik adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang merupakan salah aturan pokok yang memuat Hak Asasi Manusia.

Post Image
Ilustrasi (humanrightslogo.net)

Dalam konteks hukum Hak Asasi Manusia, yang dimaksud instrumen HAM Internasional Mengenai Hak Sipil dan Politik adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang merupakan salah aturan pokok yang memuat Hak Asasi Manusia.

ICCPR diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1966 dan berlaku pada tahun 1976. ICCPR mengandung hak-hak demokratis yang esensial, diantaranya adalah hak untuk hidup dan kebebasan individu. Kovenan ini juga memuat hak sipil dan politik lainnya meliputi hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas kesetaraan dan non diskriminasi, hak-hak yang dimiliki kelompok minoritas dan larangan propaganda perang atau provokasi terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada 28 Oktober 2005 melalui UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Meski masih sangat terbatas, Indonesia telah memasukkan sebagian substansi ketentuan yang ada dalam ICCPR dalam peraturan perundang-undangannya yang tersebar.

Pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak-hak yang diatur konvensi oleh Negara pihak, dilakukan oleh Komite HAM PBB.