Aspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU No. 23 tahun 2004 ini merupakan bentuk jaminan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk di dalamnya diatur pemulihan terhadap korban.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana didefinisikan Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU No. 23 tahun 2004 ini merupakan bentuk jaminan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk di dalamnya diatur pemulihan terhadap korban.
Pihak yang masuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud UU tersebut adalah: a) suami, istri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri; b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, misal: mertua, menantu, ipar, dan besan; dan c) Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga membagi empat bentuk KDRT. Perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap anggota keluarganya berupa: 1) kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; (2) kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll; 3) kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan 4) penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.
Sanksi atas berbagai bentuk KDRT di atas, diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa:
1) atas kekerasan fisik yang dilakukan, seseorang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika mengakibatkan korban sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan jika mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; 2) atas kekerasan psikis, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; 3) atas kekerasan seksual yang dilakukan, seseorang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun
Kekhasan kekerasan rumah tangga mendapat tempat pada UU ini, karena UU ini tidak saja dilengkapi dengan pengaturan sanksi tetapi juga tentang hukum acaranya yang berbeda. Hal ini mengingat KDRT adalah isu yang membutuhkan penanganan khusus. Termasuk kewajiban negara melindungi korban yang melapor.
HARIANDI LAW OFFICE
