Aspek Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan salah satu subsistem dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) merupakan salah satu hak tersangka, yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

Post Image
Ilustrasi (dps.mn.gov)

Praperadilan merupakan salah satu subsistem dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) merupakan salah satu hak tersangka, yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, serta terkait ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Praperadilan diatur pada Bab IX dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Jadi praperadilan merupakan jalan bagi tersangka untuk menuntut atau menguji apakah penangkapan atau penahanan terhadapnya sah secara hukum atau tidak.

Atas adanya permohonan praperadilan, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk menggelar praperadilan, yang harus menetapkan hari sidang tiga hari sejak diterimanya permintaan tersebut. Pemeriksaan praperadilan dilakukan cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim sudah harus menjatuhkan putusan.

Tersangka hanya memiliki waktu sempit untuk mengajukan dan menjalani pemeriksaan praperadilan. Karena jika suatu perkara (pokok)-nya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permintaan praperadilannya pun akan gugur.

Putusan Praperadilan
Jika hasil putusan (praperadilan) menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.

Jika putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.

Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.

Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.

 

HARIANDI LAW OFFICE