Hukum Pidana Anak di Indonesia
Anak sebagaimana didefinisikan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak sebagaimana didefinisikan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hukum Pidana Anak dibedakan dengan orang dewasa, mengingat pentingnya menjaga masa depan anak, meski mereka terlibat peristiwa hukum atau melakukan perbuatan pidana. Mengenai Hukum Pidana Anak, Indonesia telah memiliki UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
UU No. 3 tahun 1997 mengatur tentang Anak yang melakukan perbuatan pidana atau perbuatan terlarang. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 3/1997, disebutkan bahwa Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin
Anak Nakal yang dimaksud UU No. 3 tahun 1997 adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana; atau b) anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
Menurut Pasal 25 UU No. 3 tahun 1997, Anak Nakal yang melakukan tindak pidana dan menjalani persidangan Pidana, dapat dihukum pidana atau dikenakan tindakan dikembalikan ke orang tua, sedangkan anak yang melakukan perbuatan terlarang bagi anak, dalam persidangannya, Hakim menjatuhkannya tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua.
Tidak semua anak dapat diajukan ke persidangan, hanya anak yang berumur sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin yang dapat diajukan ke persidangan. Sehingga jika perbuatan pidana dilakukan anak di bawah 8, dia harus dikembalikan ke orang tua atau dibina.
HARIANDI LAW OFFICE
