Zina Menurut Hukum Indonesia

Hukum berzina di Indonesia diatur dalam Bab XIV KUHP, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, tepatnya pada Pasal 284 KUHP, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Post Image
Ilustrasi

Hukum berzina di Indonesia diatur dalam Bab XIV KUHP, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, tepatnya pada Pasal 284 KUHP, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja atau ranjang karena alasan itu juga;

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP;

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai;

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Membaca ketentuan tersebut, yang diatur atau diancam pidana yang dimaksud Pasal 284 KUHP adalah orang yang melakukan perzinaan dimana salah seorang dari pria atau wanita atau keduanya dalam status sudah kawin. Artinya, zina dalam hukum positif, dianggap sebagai suatu tindak pidana karena hal tersebut melanggar sucinya perkawinan. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

Pada awalnya, ketentuan pasal ini hanya ditujukan pada orang yang tunduk Pasal 27 KUHPerdata, yakni orang Eropa atau mereka yang dipersamakan. Namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 tahun 1980, ketentuan Pasal 284 KUHP ini akhirnya diterapkan kepada semua orang, termasuk juga yang tidak tunduk pada Pasal 27 KUHPerdata.

Sebagaimana Pasal 284 ayat (2), perbuatan zina dapat dituntut manakala ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang merasa dirugikan, yang harus disertai dengan adanya permintaan cerai, atau pisah ranjang. Namun, mengenai keharusan diikuti permintaan cerai dari salah satu yang merasa dirugikan, Mahkamah Agung telah bersikap, bahwa hal tersebut tidak diharuskan. Sehingga tanpa diikuti permintaan cerai pun, perkara zina dapat disidangkan Pengadilan.

 

HARIANDI LAW OFFICE