Aturan Upah Minimum Regional
Bagi Anda yang bekerja pada perusahaan swasta tentu tidak asing dengan istilah UMR/UMP. Namun tahukah Anda bagaimana pengaturannya? Tips berikut akan menjelaskan tentang UMR/UMP.
Bagi Anda yang bekerja pada perusahaan swasta tentu tidak asing dengan istilah UMR/UMP. Namun tahukah Anda bagaimana pengaturannya? Tips berikut akan menjelaskan tentang UMR/UMP.
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. UMP adalah Upah Minimum Provinsi. UMR/UMP berarti suatu standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang digunakan pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan kerjanya, dengan memperhitungkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Kepmenakertrans No. Kep-226/Men/2000. Dalam Permenaker No PER-01/MEN/1999 Tahun 1999, pengertian Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sejak terbit Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000, maka istilah Upah Minimum Regional diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi.
Untuk mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi, bisa dilihat dari peraturan daerah yang dibuat, misalnya saja di DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013, ditetapkan bahwa UMP Tahun 2013 di DKI Jakarta sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan. Selain dapat diketahui dari masing-masing Perda, ketentuan besaran UMP bisa diakses langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di masing-masing Provinsi.
HARIANDI LAW OFFICE
