Syarat dan Ketentuan Lelang
Lelang adalah suatu alternatif penjualan aset yang dilaksanakan dengan cara mengundang calon-calon pembeli pada waktu dan tempat tertentu di mana penawar tertinggi terakhir secara tertulis dan/atau lisan ditentukan sebagai pemenang. Untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang, lelang harus diumumkan secara luas kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik maupun visual.
Anda tentu sering mendengar tentang lelang. Namun tahukah anda apakah lelang itu? Apa jenis-jenisnya? Apa keuntungannya?
Lelang adalah suatu alternatif penjualan aset yang dilaksanakan dengan cara mengundang calon-calon pembeli pada waktu dan tempat tertentu di mana penawar tertinggi terakhir secara tertulis dan/atau lisan ditentukan sebagai pemenang. Untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang, lelang harus diumumkan secara luas kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik maupun visual.
Lelang Sukarela
Lelang barang milik perorangan atau grup yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri yang dibuktikan dengan surat penyerahan barang. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:
Balai Lelang menyelenggarakan lelang atas aset yang diserahkan ke Balai Lelang hingga penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
Aset yang dilelang adalah aset yang menurut peraturan yang berlaku tidak dibebani titel eksekutorial, tidak dikuasai negara, serta bukan merupakan aset yang harus dieksekusi guna pelaksanaan putusan pengadilan;
Balai Lelang mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang.
Pengumuman lelang dilakukan di media massa minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang Eksekusi
Lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, contohnya, lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fidusia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:
- Balai Lelang selaku ‘pelaksana pra lelang’ artinya pelaksanaan lelang lebih ditekankan pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, sedangkan pihak Balai Lelang mempersiapkan persiapan lelang hingga pemasaran aset. Pelunasan pembayaran lelang langsung ke rekening Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. Dalam penyelenggaraan lelang, Balai Lelang berkerjasama dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;
- Aset yang dilelang adalah aset yang dibebani hak tanggungan, pelaksanaan putusan pengadilan, aset harta pailit, fidusia, gadai, barang rampasan kepolisian, rampasan bea cukai, dan segala aset yang terdapat titel eksekutorial;
- Permohonan lelang diajukan oleh kurator, kreditur/pemegang hak tanggungan, pemegang fiducia, pemegang gadai, Pengadilan Negeri, atau eksekutor ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dengan mencantumkan Global Auction selaku Pra Lelang;
- Pengumuman lelang dilakukan di media massa resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk properti dilakukan dua kali dengan selang waktu 15 hari antara pengumuman I dan II serta sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan barang bergerak dilakukan minimal 1x 7 hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Biaya yang harus dibayar ke kas negara (BIAD) meliputi bea lelang pembeli, bea lelang penjual, uang miskin dan uang yang ditahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Lelang Non Eksekusi Wajib
Lelang aset milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), yang oleh peraturan perundang-undangan wajib dijual secara lelang. Misalnya lelang kayu dan hasil hutan.
Keuntungan lelang dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan dokumen ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Terbuka dan Objektif
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni, mengundang calon pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan objektif.
Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang/calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak penawar maka semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila peserta lelang sudah berminat atas aset tersebut maka harga yang terbentuk menjadi lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.
Cepat dan Ekonomis
Lelang akan sangat efektif karena target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat. Maka dari itu penjualan aset dalam jumlah besar, bila dilihat dari segi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat dan ekonomis karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran.
HARIANDI LAW OFFICE
