Pengajuan Penangguhan Penahanan

Penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Post Image
Ilustrasi (bankruptcylawnetwork.com)

Anda atau keluarga anda ditahan karena diduga melakukan tindak pidana? Apakah ada upaya yang dapat dilakukan terhadap penahanan tersebut? Anda perlu tahu bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap penahanan tersebut dapat dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Berikut tata cara mengajukan penangguhan penahan terhadap tersangka atau terdakwa :

1.      Pengajuan penangguhan penahan dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa.

2.      Pengajuan tersebut ditujukan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini dikarenakan penahanan hanya dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim guna kepentingan pemeriksaan di masing-masing tingkatan, maka permohonan penangguhan hanya dapat diajukan pada tiga instansi ini.

3.      Penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

4.      Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang telah ditentukan.  Syarat tersebut ialah wajib lapor, tidak ke luar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

 

HARIANDI LAW OFFICE