Hak Membela Diri
Anda tentu sering mendengar kata membela diri. Nah, bagaimana pengaturannya di dalam hukum?
Anda tentu sering mendengar kata membela diri. Nah, bagaimana pengaturannya di dalam hukum?
Membela diri (Noodweer) merupakan hak setiap orang untuk melindungi keselamatan, nyawa, kehormatan, harta benda, dan apa yang menjadi miliknya.
Bagaimana pengaturannya di dalam hukum?
Pembelaan diri (Noodweer) diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:
"Tidaklah dapat dihukum barang siapa melakukan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan oleh suatu pembelaan yang perlu dilakukan bagi tubuh, kehormatan, atau benda kepunyaan sendiri atau benda kepunyaan orang lain terhadap serangan yang bersifat seketika atau yang bersifat mengancam secara langsung dan yang bersifat melawan hukum."
Dari ketentuan tersebut, maka sebuah pembelaan diri haruslah mencangkup
1. Adanya serangan yang bersifat melawan hukum.
2. Bahaya tersebut bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan, atau benda milik sendiri atau milik orang lain.
3. Keperluan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk meniadakan bahaya yang nyata dari serangan yang ditimbulkan tersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting (memori hasil peradilan zaman Belanda) dikatakan bahwa pembelaan yang dimaksud disebabkan karena adanya penyebab yang datang dari luar, dimana perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku.
Sehingga dalam hal ini, pembelaan diri yang dimaksud bukan dalam rangka pembelaan diri terhadap pihak yang sedang melaksanakan tugas jabatan yang sah, misalnya terhadap polisi yang menodong pistol karena dugaan adanya tindak pidana.
Perlu diingat juga bahwa perbuatan membela diri ini sifatnya seketika dan hanya untuk kepentingan dalam hal meniadakan bahaya yang timbul, bukan untuk balas dendam apalagi main hakim sendiri.
HARIANDI LAW OFFICE
