Tentang Makanan Kemasan
Anda suka membeli jenis pangan dalam kemasan? Hmmm, selain nikmati yummy-nya, perhatikan juga beberapa ketentuan terkait hukum yang mestinya Anda perhatikan.
Anda suka membeli jenis pangan dalam kemasan? Hmmm, selain nikmati yummy-nya, perhatikan juga beberapa ketentuan terkait hukum yang mestinya Anda perhatikan.
Kemasan pangan merupakan bahan yang digunakan untuk membungkus suatu pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan tersebut maupun tidak. Kemasan pangan haruslah menggunakan bahan yang tidak mencemari pangan tersebut, sehingga membahayakan kesehatan. Adapun tujuan dari pengemasan tersebut menghindari kerusakan terhadap pangan.
Pangan yang dikemas ini haruslah menggunakan label yang memuat:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. keterangan tentang halal; dan
f. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa
Label tersebut dilakukan secara tertulis, dicetak, dan ditampilkan pada kemasan pangan dengan jelas agar mudah dimengerti masyarakat.
Bagi pangan dalam olahan, bahan tertentu harus dicantumkan peruntukan serta penggunaan pangan tersebut, misalnya untuk bayi, anak berumur di bawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
Pangan yang diberikan label perdagangan yang disesuaikan dengan peraturan agama dan kepercayaan, menjadi tanggungjawab bagi pihak yang memasang label tersebut. Perlu diingat juga bahwa label tersebut tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan. Oleh karenanya Pemerintah memiliki tugas sekaligus wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
Masih juga dirugikan karena kemasan pangan? Anda dapat menggugat dengan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
HARIANDI LAW OFFICE
