Hak untuk Mati

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eu (baik) dan thanatos (mati/kematian) yang artinya adalah mati dengan baik atau mati tanpa rasa sakit dan penderitaan.

Post Image
Illustrasi Euthanasia (debatos.com)

Hak hidup merupakan hak asasi yang melekat dalam diri manusia. Namun bagaimana dengan hak untuk mati?

Selain hak hidup, setiap manusia juga memiliki hak asasi berkaitan dengan hak untuk menentukan diri sendiri (right of self determination). Hal ini yang kemudian menjadi pemikiran dari adanya euthanasia. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eu (baik) dan thanatos (mati/kematian) yang artinya adalah mati dengan baik atau mati tanpa rasa sakit dan penderitaan.

Adapun pelaksanaan dari euthanasia tersebut dapat dilakukan secara aktif maupun pasif. Euthanasia aktif dilakukan dengan cara menyuntikkan suatu cairan ke dalam tubuh seseorang. Sementara euthanasia pasif adalah dengan tidak memberikan/menghentikan alat bantu kehidupan.

Belanda sejak tahun 2001 (yang kemudian efektif diberlakukan tahun 2002) telah memperbolehkan seseorang untuk membantu pengakhiran hidup manusia lainnya (melakukan euthanasia), namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Orang yang meminta diakhiri hidupnya adalah orang yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan dan kondisi orang tersebut sudah memasuki tahap terminal (hanya menunggu kematian). Misalnya penderita kanker stadium akhir, dimana sel kanker tersebut telah menyebar seluruh organ tubuh orang tersebut;
2. Orang yang meminta diakhiri hidupnya adalah orang yang menderita kesakitan amat sangat. Dikarenakan penderitaan rasa sakit yang amat sangat tersebut maka dizinkan untuk dibantu ´mengakhiri penderitaan´ tersebut;

Belanda menjadi negara pertama yang melegalisasikan euthanasia yang kemudian disusul oleh Belgia. Berbeda dengan Belanda dan Belgia, Australia pernah memberlakukan undang-undang yang mengatur hak pasien terminal (right of the terminally ill bil) pada 1995, namun pada 1997 undang-undang tersebut ditarik kembali.

Di Indonesia, secara normatif, perbuatan euthanasia dilarang. Hal tersebut diungkapkan dalam ketentuan Pasal 344 KUHP: "Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Tanpa adanya permintaan dari pihak yang diakhiri hidupnya maka hal tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan dan pelaku dijerat dengan Pasal 388 KUHP, bukan dengan Pasal 344 KUHP.

Meskipun secara hukum euthanasia ini tidak diperbolehkan, dalam implementasinya kemungkinan pelaksanaan euthanasia secara pasif masih terjadi. Dalam kondisi yang sudah terminal, pasien ´diimbau´ pulang untuk beristirahat bersama keluarga di rumah.

Namun dalam hal ini, perlu ada pembicaraan terlebih dahulu antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk menghindari gugatan hukum di kemudian hari.

HARIANDI LAW OFFICE