CSR Perseroan
Istilah CSR ini diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di dalam sebuah perusahaan khususnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Anda tentu tidak asing dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Istilah CSR ini diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di dalam sebuah perusahaan khususnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UU PT), tanggung jawab sosial dan lingkungan diartikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Menurut UU PT, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, yaitu:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Adapun Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Di dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa setiap penanam modal memiliki kewajiban:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sebuah perusahaan (khususnya perseroan terbatas) tidak menjalani kewajiban ini maka dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 34 Ayat (1) UU Penanaman Modal) berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
HARIANDI LAW OFFICE
