Cerai Talak, Cerai Gugat

Hukum di Indonesia mengenal dua cara dalam perceraian yaitu cerai gugat dan cerai talak. Tips hukum kali ini akan menjelaskan perbedaan keduanya.

 

 

Post Image

Hukum di Indonesia mengenal dua cara dalam perceraian yaitu cerai gugat dan cerai talak. Tips hukum kali ini akan menjelaskan perbedaan keduanya.

Cerai talak yaitu permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri. Nantinya isi amar putusan hakim pengadilan agama adalah menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap termohon di hadapan pengadilan agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila suami tidak datang ke pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka permohonan cerai talak batal demi hukum.

Cerai gugat yaitu gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami. Nantinya isi amar putusan hakim pengadilan agama adalah menjatuhkan talak I bain sughra dari tergugat (nama istri) kepada penggugat (nama suami). Dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama karena yang meminta cerai adalah istri. Suami juga tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah idah dan mut´ah kepada istri. Dalam praktik di pengadilan agama, baik dalam cerai talak maupun cerai gugat, istri dapat mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan agama untuk meminta nafkah lalu yaitu nafkah yang tidak diberikan oleh suami kepada istri.

HARIANDI LAW OFFICE